Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Korban Sesalkan Polda Jambi Tak Tahan Tersangka

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Ketiga tersangka adalah Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus.
Ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi pada Kamis (15/5/2025). Namun Polda Jambi tidak melakukan penahanan tersangka usai pemeriksaan pertama.
Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo menyesalkan Ditreskrimum Polda Jambi tidak menahan tersangka yang melakukan aksi premanisme. "Lagi gencar-gencarnya negara memerangi premanisme, tetapi kenapa Polda Jambi tak menahan tersangka," kata Jay Tambunan kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Menurut Jay, aksi pengrusakan gudang ekspedisi milik kliennya dilakukan 2 kali secara terang-terangan oleh tersangka yang melibatkan banyak orang yakni pada tanggal 10 Desember 2023 dan 14 Oktober 2024.
"Mobil di gudang ekspedisi klien kami ditarik dirusak, tembok dirusak, pintu pagar dirusak, dan patok-patok tanah dirusak. Ini dilakukan secara terang-terangan dan dilakukan lebih dari seorang," ungkap Jay.
Jay menyatakan aksi tersebut jelas masuk kategori premanisme. "Premanisme itu adalah orang yang melakukan pengancaman, pengrusakan dan pengeroyokan secara terang-terangan tanpa takut-takut," jelas Jay.
Lebih miris, sambung Jay, tindakan premanisme dilakukan berulang. Saat pengrusakan pertama sedang diproses oleh polisi, pelaku mengulanginya lagi dengan melakukan pengrusakan kedua secara terang-terangan juga.
Jay menyebut tersangka bahkan tidak takut dengan polisi karena seorang Direskrimum Polda Jambi yang sedang memproses kasus bahkan dibentak dan dituduh-tuduh secara langsung.
"Apa bukan preman ini namanya, dia merasa kebal hukum makanya berani melakukan pengrusakan kedua saat tindakan pengrusakan pertama sedang diproses polisi," tandas Jay Tambunan.
Secara hukum, Jay menegaskan tersangka pengrusakan gudang ekspedisi kliennya layak ditahan baik secara obyektif maupun subyektif.
Secara obyektif, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tutur Jay.
Sedangkan secara subyektif, Jay memaparkan tersangka juga layak ditahan karena melakukan pengrusakan berulang, tidak hanya sekali.
"Biasanya alasan polisi menahan tersangka adalah karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau khawatir mengulangi lagi perbuatannya. Nah dalam kasus ini tersangka jelas-jelas sudah mengulangi perbuatan pengrusakan, kenapa tidak ditahan," kata Jay heran.
Sementara itu, tersangka Pendi saat dimintai tanggapan wartawan menyerahkan penjelasan pada David Tan Sulaiman yang disebutnya sebagai keluarganya.
David Tan ketika dihubungi wartawan menyebut tindakan Polda Jambi tidak menahan Pendi dan kawan-kawannya karena kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Ketika ditanya kenapa Pendi melakukan aksi main hakim sendiri dengan melakukan pengrusakan, David menyebut ada sengketa tanah antara terlapor dan pelapor.
Kasus pengrusakan gudang ekspedisi mencuat sejak 2023. Budiharjo selaku korban melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023.
Budiharjo dan Pendi adalah pengusaha ekspedisi. Keduanya memiliki gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan Laporan Polisi No. LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun penanganan kasus kemudian dilimpahkan Polda Jambi ke Polresta Jambi dan dilimpahkan lagi ke Polsek Kota Baru Jambi.
Belum kelar penyidikan, kasus pengerusakan serupa dengan pelaku yang sama kembali terjadi. Budiharjo pun kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 14 Oktober 2024.
Polda Jambi selanjutnya melakukan penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025.
Hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan 3 tersangka pada 5 Mei 2025 yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus.
Editor : M Mahfud