get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Biarkan Bayinya Mati, Ibu Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Maret 2022 | 22:12 WIB
header img
S ditangkap Polres Serang Kota, Banten (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id - Seorang ibu di Kota Serang ditangkap polisi. Ia diduga membiarkan bayi yang baru lahir selama 24 jam tanpa perawatan medis. 

Pelaku berinisial S yang merupakan warga asal Sukabumi. S diketahui melahirkan anaknya di kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Penancangan, Kota Serang. Ia sengaja melahirkan diam diam karena malu lantaran anak tersebut hasil hubungan gelap. 

Kematian bayi kemudian diketahui masyarakat dan dilaporkan polisi 

Polres Kota Serang selanjutnya menangkap S di kontrakan di Kelurahan Penancangan, Kota Serang. 

"Pelaku berinisial D yang merupakan ibu kandung bayi tersebut," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea, Selasa (29/3/2022). 

Polisi menjelaskan, pelaku S diduga sengaja membiarkan bayinya selama 24 jam sampai meninggal tanpa perawatan medis.

"Dan tindakan yang lebih fatal, pelaku menggunting ari-ari secara mandiri. Artinya pelaku melakukan sendiri tampa memastikan barang yang digunakan higienis atau tidak," jelasnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, analisis tersebut lahir akibat dari tindakan seksual yang dilakukan oleh dua orang pria yang mencekokinya dengan minuman keras. 

"Saat melahirkan, tidak ada orang yang melihat sehingga pelaku leluasa meninggalkan anaknya," jelasnya. 

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian dan menerima hasil autopsi. 

Polisi memastikan jika bayi saat dilahirkan masih dalam kondisi hidup selama enam jam. 

"Hasil autopsi menurut dokter forensik, ditemukan memar dibagian kepala dan penyumbatan pernafasan akibat cairan," pungkasnya. 

Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa gunting tidak higienis yang digunakan pelaku untuk menggunting ari-ari dan pakaian pelaku. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara tujuh tahun.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut