get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Nelayan, DPR Akan Cecar KKP Soal Tanggul Beton di Laut Cilincing

Kontroversi Tanggul Beton Laut di Cilincing, PT KCN Sebut Sudah Kantongi AMDAL dari Pusat

Jum'at, 12 September 2025 | 17:18 WIB
header img
Kontroversi tanggul beton di laut Cilincing Jakarta Utara, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) mengaku sudah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Foto: iNews.id/Arif

JAKARTA, iNews Cilegon.id – Kontroversi tanggul beton di laut Cilincing Jakarta  Utara, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) mengaku sudah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tanggul Beton di Laut Ciloncing viral. Para nelayan mengaku dirugikan karena terhalang tanggul laut.

Menggapi viralnya tanggul laut, perusahaan yang membangun tanggul tersebut, PT KCN mengaku proses perizinannya sudah lengkap sejak dibangun pada awal 2010.

Menurut Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyatakan proses pembangunan sudah sah secara aturan. Ia menyebut AMDAL sudah diperoleh perusahaannya dari Kementerian Lingkungan bukan AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI.

”Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," kata Widodo kepada wartawan, hari ini Jumat (12/9/2025).

KCN juga mengaku sudah melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah hingga komunitas nelayan lokal. Ia pun menyatakan telah melakukan berbagai program CSR yang diperuntukkan bagi warga sekitar.

Sementara itu Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa KKP telah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu.

Hasilnya, terdapat bangunan beton di lapangan terdiri atas dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter. Bangunan itu dibangun oleh PT KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut