get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Tilep Ratusan Juta, Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Ditangkap Polisi

Senin, 04 April 2022 | 21:29 WIB
header img
CS, mantan Ketua Dewan Kesenian Provinsi Banten ditangkap polisi atas dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah (Foto: Ist).

SERANG, iNewsCilegon.id- Polres Serang Kota menangkap mantan Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 berinisial CS. Ia diduga korupsi dana Dewan Kesenian Banten senilai Rp800 juta rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2017.

CS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sebanyak kurang lebih 60 orang saksi dan mendapatkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten. 

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta dari total hibah Rp 800 juta. 

"Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740," katanya, Senin (4/3/2022). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban. 

"Namun oleh CS, dilaporan pertangguung jawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," jelas Kapolres Serang Kota.

Perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut