Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Membela Istri, Calon Penumpang Bus Dikeroyok dan Ditusuk Kernet di Serang Banten
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan Narkotika via Jasa Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk 2 Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:10 WIB
  • author Mada Mahfud
Penyelundupan Narkotika  via Jasa Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk 2 Pelaku
Selundupkan narkotika melalui jasa ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Banten menyita barang bukti berupa ganja seberat 11.088 gram atau 11 kilogram serta sabu 4,56 gram. (Foto: doc. Polda Banten)

CILEGON, iNews Cilegon.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membekuk dua pelaku berinisial AS dan MF dalam kasus penyelundupan pengiriman narkotika jenis ganja dan sabu via jasa ekspedisi. 

Petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 11.088 gram atau 11 kilogram serta sabu 4,56 gram.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Selasa (13/10/2026) menjelaskan bahwa petugas memulai penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi. 

"Berbekal informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika, lalu berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat," ujar Wiwin.

Petugas mendatangi gudang J&T Cargo di Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pengungkapan pertama. Pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai menghasilkan temuan 10 paket berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram.

Petugas selanjutnya menerapkan teknik control delivery dengan menggandeng pihak ekspedisi guna mengawasi proses pengiriman hingga paket tiba di gudang J&T Cargo wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dua orang berinisial AS dan MF mendatangi lokasi untuk mengambil paket tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, yang kemudian langsung diamankan dan digeledah oleh petugas.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa paket tersebut milik seseorang berinisial PD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga petugas membawa kedua tersangka ke Ditresnarkoba Polda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Perjalanan menuju Polda Banten dimanfaatkan petugas untuk kembali memeriksa dan menggeledah kedua tersangka, yang membuahkan hasil berupa temuan tas selempang milik AS berisi lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil. 

Paket-paket tersebut berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram.

"Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka, dan temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya," jelas Wiwin. 

Penyelidikan awal juga mengungkap bahwa AS memperoleh narkotika jenis sabu melalui petunjuk foto, gambar, dan lokasi dari seseorang berinisial ES yang turut berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Wiwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri keberadaan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. 

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tegasnya.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten terus memeriksa para tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut