get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Pengedar Ganja di Wilayah Pandeglang

Rabu, 12 Januari 2022 | 13:55 WIB
header img
Barang bukti ganja yang disita [Foto: Humas Polda Banten[

PANDEGLANG, iNews - Seorang pemuda pengedar ganja di wilayah Pandeglang dibekuk Reserse Narkoba Polda Banten, Sabtu (8/1/2022).

IL (20) ditangkap sekira jam 12.30 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap ganja di area Pasar Badak, Pandeglang.

"Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap IL setelah menerima paket ganja yang dikirim melalui paket ekspedisi. Paket tersebut disamarkan menjadi paket elektronik yang dikirim ke alamat sebuah ruko di Pasar Badak Pandeglang," ujar Suhermanto, Rabu (12/01/2022).

Selanjutnya, lanjut Suhermanto, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket ganja dan 1 handphone yang digunakan IL untuk memesan ganja tersebut.

“Ganja tersebut didapatkan IL dengan cara membeli dari Instagram seharga Rp 800 ribu. IL membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” jelas Suhermanto.

Terakhir, Suhermanto mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. "IL(20) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Th. 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut