CILEGON, iNews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap FK (37) tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 23,27 gram.
Pelaku berinisial FK ditangkap di pinggir Jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (12/01) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap sabu yang dilakukan oleh FK.
"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK, pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket Sabu dengan brutto 23,27 gram dan satu handphone," ujar Suhermanto dalam keterangannya di Serang, Selasa (18/1).
"Rencananya sabu tersebut akan diedarkan FK di daerah Depok," tambah Suhermanto.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Suhermanto bahwa perbuatan FK ini disuruh oleh OJ (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah.
"Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok Jawa Barat dan sekitarnya," terang Suhermanto.
Kemudian, FK berikut barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut.
"FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Suhermanto.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga
Editor : Mumpuni Malika