SUKOHARJO, CilegoniNews – Waspada jual beli onderdil motor di online. Bisa jadi tersangkut kasus pencurian.
Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Banmati, Kabupaten Sukoharjo berhasil diungkap polisi. Pelaku ditangkap setelah menjual onderdil sepeda motor hasil curian secara online.
Sepeda motor yang hilang milik Indra Wahyu Utomo (21), warga Kampung Banmati, Sukoharjo. Honda GL Pro Nopol AD 3826 RH raib saat diparkir di teras belakang rumah.
Sebelum kejadian, korban sekitar pukul 24.15 WIB memarkirkan motornya di teras belakang rumah dalam kondisi kunci masih tergantung di motor. Setelah korban tidur, sekitar pukul 03.00 WIB ia diberitahu neneknya bahwa sepeda motor sudah tidak ada di tempat.
“Setelah mendapati motornya hilang, korban melapor ke polisi,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (28/5/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (22/5/2022) kemarin. Pelaku ditangkap beserta barang bukti motor curian yang sudah dibongkar. Pelaku berinisial AWJ (20) warga Banmati, Sukoharjo.
"Jadi barang bukti motor hasil curian sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor sudah dijual," kata Kapolres.
Pelaku mengaku telah menjual sebagian komponen motor curian melalui media sosial Facebook.
Dalam kejadian ini, korban menderita kerugian Rp7 juta. Sementara, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.
Editor : M Mahfud