get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Sebut Kasus Tata Niaga Timah Lebih Tepat Gunakan UU Lingkungan Hidup, Bukan UU Tipikor

Tiga Orang CPNS Pemkab Pandeglang Mengundurkan Diri

Senin, 30 Mei 2022 | 17:28 WIB
header img
Tiga orang CPNS Pemkab Pandeglang mengundurkan diri. Mereka akan mendapat sanksi dari BKN Pusat tidak bisa mendaftar CPNS selama periode waktu tertentu (Foto Ilustrasi/Ist)

PANDEGLANG, CilegoniNews - Tiga orang orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengundurkan diri. Mereka beralasan lokasi formasi tidak sesuai lokasi sewaktu mendaftar dan lokasi formasi terlalu jauh.

Pengunduran ketiga CPNS diungkapkan Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKD Kabupaten Pandeglang, Furkon. Mereka sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditujukan kepada Bupati Pandeglang.

"Ya yang bersangkutan itu sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dengan alasan jaraknya jauh," kata Furqon.

Mengenai sanksi kepada 3 CPNS yang mengundurkan diri, Furkon menyatakan tidak diterapkan oleh Pemkab Pandeglang. Sanski akan diberikan Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Pusat.

"Sanksinya dari BKN Pusat, ketiga mengundurkan diri tersebut tidak bisa mendaftar CPNS lagi selama 1 tahun. Tetapi setelah 1 tahun baru bisa untuk mendaftar kembali,"  tambahnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut