get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Waduh! Kok Jadi Kisruh Gini Huntara 2 Tsunami, Betulkah Diperjualbelikan?

Senin, 06 Juni 2022 | 16:48 WIB
header img
Huntara 2 Korban Tsunami, di Kampung Cicadas, Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Huntara 2 ini akan dibongkar setelah penguninya pindah ke Hunian Tetap (Foto: Ist)

PANDEGLANG, CilegoniNews – Sejumlah penghuni Hunian Sementara (Huntara) Tsunami Banten 2018 menolak bangunannya dibongkar. Betulkah Huntara ini diperjualbelikan?

Tsunami melanda Banten, Desember 2018. Pemerintah kemudian membangun hunian sementara (huntara) untuk para korban tsunami yang dipicu guguran Anak Gunung Krakatau. Salah satu Huntara berlokasi di Kampung Cicadas, Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Huntara ini dikenal sebagai Huntara 2.

Namanya saja sementara, suatu saat harus pindah. Pemerintah pun sudah membangun Hunian Tetap (Huntap) yang terletak di Kampung Sepen, Desa Banyu Mekar, Kecamatan Labuan. Dan warga Huntara 2 juga sudah dipindahkan ke Huntap Kampung Sepen.

Persoalan muncul saat Kecamatan Labuan akan melakukan pembongkaran Huntara 2. Ada penolakan pembongkaran.

Ternyata Huntara 2 sudah dihuni orang lain lagi. Mereka diduga menempati bangunan yang ditinggalkan koban Tsunami. Dan beredar informasi ada uang senilai Rp700 ribu, untuk bisa Huntara 2. Entah siapa yang melakukan pungli.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten melakukan pendataan. Penghuni Huntara 2 kini ada 40 kepala keluarga.  Sebanyak 22 KK adalah Warga Desa Teluk. Sedangkan 18 warga lainnya berasal dari kecamatan lain.

Kepala Desa (Kades) Teluk Sofyan Hadi membenarkan adanya rencana pembongkaran Huntara 2. Namun ia mengaku tak tahu menahu seputar praktek jual beli gelap Huntara 2.

"Saya tidak tahu jika ada praktik jual beli,” kata Sofyan.

Sofyan mengaku bingung dengan warga Huntara 2. Ia meminta warga Huntara 2 menunjukkan bukti jika mereka adalah benar warga terdampak tsunami.

Sementara itu Camat Labuan Ace Jarnuzi  menyatakan warga Huntara 2 yang sebenarnya sudah dipindahkan ke Huntap.

Kabid BPBD Pandeglang Latif menyatakan Huntara memang hanya untuk sementara selama maksimal 2 tahun.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut