Setelah itu, RH juga masih memperkosa anak keenamnya yang berinisial JAH (6). JAH digarap kesuciannya sejak tahun 2020 hingga 2022.
Kelakuan biadab RH tidak berhenti sampai disitu saja. Dia juga menggarap dua cucu perempuannya.
"Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan Mei dan bulan Juni ini," katanya.
Kini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Atas perbuatannya, kata AKP Mido Manik, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas AKP Mido Manik.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait