Gara-gara Kembali ke Laptop, Tukul Diancam 7 Tahun Penjara

Ila Nurlaila Sari
Sejumlah laptop yang digondol Tukul dan 2 anggota sindikat pencurian laptop. Foto: Doc. Satreskrim Polres Pandeglang.

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Gara-gara kembali ke laptop, Tukul dan dua kawannya terancam 7 tahun penjara. Tukul dan dua kawannya dibekuk Polres Pandeglang.

Tukul (28), Kepek (26) dan R (29) adalah sindikat pencurian laptop. Terakhir mereka membobol SMA YPP Pandeglang berlokasi di Jln. Bank Banten no.3 Rt/Rw. 01/03, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Tak tanggung-tanggung, Tukul dan dua orang komplotannya menggondol 6 unit laptop. Pihak sekolah YPP Pandeglang menderita kerugian Rp30 juta.

“Tukul dan dua anggota sindikat mencuri laptop lagi pada tanggal 1 Juni 2022," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Rabu (22/06/2022).

Pada hari yang sama, Kepala sekolah SMA YPP Pandeglang langsung melaporkan aksi pencurian dari kelompok Tukul dan kawan-kawan. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network