Kapolres menjelaskan Tukul dkk masuk ke Ruang TU SMA YPP Pandeglang melalui lobang angin jendela. "Caranya dengan caranya dengan mencongkel lobang angin tersebut," jelas Belny.
Penyelidikan pun dilakukan. Kecurigaan mengarah pada kelompok Tukul dkk yang memang sindikat pencuri laptop.
Hasilnya tak sia-sia. Pada hari Senin 20 Juni 2022, tim Resmob Res Pandeglang di Pimpin Katim Resmob IPDA Sardika Yusuf RK membekuk Tukul dan dua anggota komplotannya.
Tak hanya Tukul dkk, Polisi juga menangkap A dan D, dua orang yang bertindak sebagai penadah laptop curian.
Para pelaku terancam 7 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 363 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait