Lihat Kunci Kontak Menggantung, Buruh di Ashahimas Cilegon Bawa Kabur Motor

Ila Nurlaila Sari
AS (36), Pelaku Pencurian Motor di Ashahimas Cilegon menjalani pemeriksaan (Foto: Istimewa)

CILEGON, iNewsCilegon.id - Satuan reserse kriminal polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua Area Parkiran Sepeda Motor PT Ashamimas Ciwandan.

Cilegon - AS (36) warga Kelurahan Balekencana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, Banten, diamankan Polres Cilegon, pada Sabtu (23/7/2022).

Pelaku AS (36) melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di Area Parkiran Sepeda Motor di PT. ASHAHIMAS Ciwandan Raya Anyer Lingkungan Gambiran Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Ekp Tjahyo Untoro melalui Kasar Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar. 

M.Nandar menjelaskan, kejadian pencurian tersebut Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 Sekira Pukul 19.30 Wib di Area Parkiran Sepeda Motor PT. Ashahimas di Jl Raya Anyer Lingkungan Gambiran Rt/Rw 012/003 Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, AS (36) ditangkap pada hari Selasa 19 Juli 2022, di rumahnya.

M Nandar menjelaskan, kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 sekira jam 07.00 wib AS (36) berangkat dari rumahnya dengan menumpang kepada temannya dengan tujuan ketempat AS (36) bekerja Overhaul, atau yang lebih dikenal dengan istilah turun mesin di PT Asahimas di Raya Anyar Ciwandan Kota Cilegon.

"Pelaku AS (36) bekerja sampai dengan jam 16.30 wib kemudian sewaktu Pelaku akan pulang dan mencari tebengan untuk pulang namun pada saat Pelaku AS (36) sedang berada di area parkiran PT Ashahimas, Pelaku melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY warna Hitam Silver Nopol A – 5110 – SU dengan Kunci motor menggantung di kendaraan tersebut," ujarnya.

M Nandar menuturkan, Pelaku AS (36) lalu mengambil kunci kendaraan tersebut setelah itu pelaku AS (36) sempat berpikir apakah kunci tersebut diserahkan kepada Satpam, akan tetapi Pelaku AS (36) mengambilnya dikarenakan Pelaku AS (36) sedang membutuhkan kendararaan tersebut untuk keperluan pribadi yang kemudian kendaraan tersebut dibawanya pulang kerumah dan menyimpan kendaraan tersebut sekira empat hari. 

"Selanjutnya Pelaku AS (36) merubah fisik kendaraan dengan cara merubah warna dashboard depan tepatnya tempat Charger yang awalnya warna silver menjadi hitam, batok kilometer yang awalnya warna silver menjadi warna hitam merah, body samping yang awalnya warna hitam silver Pelaku rubah menjadi hitam merah dan Plat Nomor yang awalnya A – 5110 – SU Pelaku rubah menjadi A – 6437 – ST dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya," jelas kasat Reskrim polres Cilegon.

Barang bukti yang disita, kata M Nandar, dalam perkara tersebut berupa Keterangan Pelapor, 1 ( Satu ) Lembar STNK Kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy No.Pol A.5110.SU An Ananda Melawati,2 ( Dua ) Buah Kunci kendaraan Sepeda motor Jenis Honda,1 ( Satu ) Unit kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy No.Pol A.6437.ST Berwarna Hitam Silver, Hasil Rekaman CCTV Parkiran Sepeda Motor di PT. Ashahimas dan 1 ( Satu ) Buah Pasang Plat No.Pol A.5110.SU

"Atas kejadi tersebut pelaku AS (36)

terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.“ tutupnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network