PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Y (45) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten tega cabuli anak dibawah umur hingga hamil.
Pelaku Y berhasil diamankan Unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Polres Pandeglang, pada Kamis (8/9/2022), dikediamannya tanpa perlawanan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim AKP Fajar Maulidi.
"Penangkapan Y berdasarkan laporan dari orang tua korban, pelaku kemudian diserahkan ke unit PPA," ujar Fajar Maulidi. Senin (12/9/2022)
Fajar mengungkap, kronologis kejadian berawal ketika salah seorang guru korban melakukan kunjungan ke rumah korban, dan memberitahu perihal kehamilan korban kepada orang tua korban.
"Dari keterangan yang diperoleh dari korban sebut saja Bunga, bahwa pelaku Y (45) melakukan tindakan cabulnya dirumah korban yang berada di desa babakan lor, kecamatan cikedal," jelasnya.
Tak terima, kata Fajar Maulidi, orang tua korban melaporkan Y ke Polsek Cikedal yang kemudian dilanjutkan ke Unit PPA agar menindaklanjuti laporan tersebut.
"Orang tua korban tak terima perbuatan pelaku terhadap korban, akhirnya melaporkan hal tersebut ke kami dan dilanjutkan ke PPA Polres Pandeglang guna ditindak lanjuti agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Fajar Maulidi, pelaku diancam pasal kurungan 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait