Fajar menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Pandeglang. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait