Nggak Ada Akhlak! Baru Kenal, Gadis SMP asal Pandeglang Dicabuli Berkali-kali

Ila Nurlaila Sari
RN (14), ABG asal Kabupaten Pandeglang jadi korban Cabul orang yang baru dikenalnya. Foto: ilustrasi Istimewa.

Fajar menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Pandeglang. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” pungkasnya.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network