Sesampainya di lokasi, korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun ternyata kunci tersebut sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP, namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terangnya.
Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait