SERANG, iNewsCilegon.id – Perampok ini pasti menyesal seumur hidup gara-gara akan memperkosa HS, seorang janda muda berumur 27 tahun dari Banten yang pemberani. Golok perampok direbut. Perampok akhirnya diringkus polisi dari Polres Serang Polda Banten,
Kejadiannya sebenarnya terjadi sekitar 10 hari lalu. Namun baru terungkap ke publik setelah perampok dibekuk polisi. Perampok sebelumnya kabur ketika goloknya direbut seorang janda muda yang akan diperkosa dan dirampok.
Kejadian perampokan dan nyaris perkosaan berlangsung di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (30/09) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Selasa (11/10/2022).
Saat itu, Selasa dini hari pukul 02.00 WIB, perampok KC (45) dan JU (41 tahun) memasuki rumah janda muda. Keuda perampok asal Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang
Perampok masuk rumah janda muda dengan mencongkel jendela dengan goloknya.
Selanjutnya KC bertugas masuk ke dalam rumah. Sedangkan JU berjaga di luar rumah.
KC kemudian masuk ke kamar janda muda. Ia melihat handphone yang langsung digasaknya.
Saat melihat kemungkinan barang lain, KC melihat janda muda tengah tertidur bersama 2 anaknya yang masih kecil.
Melihat janda muda dengan posisi tidur, otak kotor KC perampok bergejolak. Ia yang awalnya mau merampok, berubah pikiran.
KC lalu mencekik janda muda dan ditodong dengan golok.
Belum sadar akan situasi, HS janda muda ketakutan.
KC kemudian melepas pakaian HS janda muda. Sang janda menggigil ketakutan. Dipenuhi otak kotor, kewaspadaan perampok lenyap, golok ditaruhnya di samping.
Pada saat itulah timbul keberanian HS janda muda. Sang janda muda pemberani itu mengambil golok tersebut dan melompat ke samping.
Golok kemudian diacungkan ke perampok. Perampok yang kaget gentian menggigil ketakutan.
Perampok kemudian kabur. Di luar KC kemudian menumpang Yamaha Mio yang sudah disiapkan oleh JU untuk kabur.
HS melaporkan kejadian tersebut ke ke Polsek Cikande.
Perburuan pun dilakukan polisi. KC dan JU akhirnya tertangkap di Jalan Raya Kragilan - Jakarta tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
KC dan JU terancam penjara 9 tahun.
Dua perampok ternyata penjahat kambuhan. Tersangka KC sudah 4 kali ditangkap dan JU 2 kali.
Editor : M Mahfud