Kasus Irjen Teddy Minahasa, 5 Kg Sabu Barang Bukti Ditukar dengan Tawas dan Diedarkan

M Mahfud
Irjen Pol Teddy Minahasa jadi tersangka kasus peredaran narkoba. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsCilegon.id –Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini  berawal dari penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kg dan ditukar dengan tawas.

Hal tersebut terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri hari Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 10.00 s.d 11.40 Wib.

Kasus ini berawal pada 13 Mei 2022 di lingkup Polda Sumbar.  Selanjutnya 5 Kg narkoba jenis sabu atas sepengetahuan Kapolda Sumbar ditukar dengan tawas.

Selanjutnya sebanyak 1,7 kg sabu diedarkan ke masyarakat. Sedangkan 3,3 kg sabu-sabu berhasil disita.

Kasus ini terungkap ketika Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba di wilayah Jakarta.

Awalnya Polres Jakarta Pusat menangkap HE dengan barang bukti 44 gram sabu.

Pengembangan selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat.

Selanjutnya ditemukan indikasi polisi aktif berpangkat Kompol berinisial K.

"Lalu di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu. Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Setelah itu pengembangan mengarah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM). Saat itu dia masih menjabat Kapolda Sumbar.

"Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," ucap Mukti.

Dia menjelaskan sabu tersebut diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.

Sebelumnya, Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mutasinya menjadi Kapolda Jatim pun dibatalkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network