Kepala dusun setempat ikut mengantarkan keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT. Kapolsek hu'u langsung menindak lanjuti laporan itu dengan memerintahkan anggotannya meringkus pelaku. sayangnya, pelaku kabur ke Sumbawa.
"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tau bakal ditangkap," ungkapnya.
Bukan hanya Kapolsek Hu'u, berita juga terdengar oleh Kapolres Dompu yang memerintahkan Kasat Reskrim Polres AKP Adhar meringkus pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Puma pun berhasil menyergap Ande di tempat persembunyiannya.
"pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," kata Kasat.
Kapolres Dompi akan menindak tegas siapapun dan apapun bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan catatan hindari perbuatan melawan hukum. "Jangan lagi sedikit-sedikit main hakim sendiri, main blokir jalan yang berakibat memunculkan masalah baru, menggangu kamtibmas terutama juga menggangu kepentingan umum, kami tindak tegas," ujarnya.
Unit PPA Polres Dompu, sudah menangani korban rudapaksa. Adapun pelaku akan dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait