MOJOKERTO, iNewsCilegon.id - Seorang ayah di Mojokerto tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di keas 4 Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah aksinya tersebut dipergoki istri sekaligus ibu kandung korban.
Hasil penyelidikan polisi pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku berinisial D, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto hingga tiga kali. "Pelaku selama ini tinggal bersama istri dan dua anak tirinya dalam satu rumah di Kecamatan Ngoro," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, Selasa (13/12/2022).
Gondan menceritakan, saat itu istri D tengah sibuk memasak di dapur. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar tidur sekitar pukul 05.00 WIB dan memperkosa korban.
"Ibu korban tahu dan kaget, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke pemerintah desa setempat," katanya.
Menurut pengakuan korban, perbuatan bejat ayah tirinya sudah dilakukan tiga kali. "selanjutnya ibu korban diantar perangkat desa untuk melapor ke Polres Mojokerto 3 Desember 2022," ujarnya.
Menurut Gondam, tersangka melakukan perbuatan asusila itu karena nafsu setiap meilhat korban. Padahal, korban masih berusia 10 tahun.
"Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika meilah anak tirinya muncul gairah," ujarnya.
Akibat perbuatanya, D harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait