CILEGON, iNewsCilegon.id - Mungkin sebagian dari kamu bertanya-tanya, apakah STNK yang sudah dihapus atau diblokir, masih bisa dihidupkan lagi?
Perlu diketahui, Pemerintah sudah menggulirkan aturan terbaru mengenai pajak kendaraan. Dimana pemerintah akan membeku kan atau menghapus STNK jika pemilik kendaran tidak melakukan pembayaran pajak atas kendaraannya selama dua tahun berturut-turut.
Berikut ini aturan lengkap mengenai penghapusan atau pemblokiran STNK yang masa berlaku 5 tahun sudah habis dan tidak diperpanjang lagi selama 2 tahun berturut-turut, berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.
(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait