MAKASSAR, iNewsCilegon.id - Dua pelaku penculikan anak dibawah umur berakhir pembunuhan di Kota Makassar Sulawesi Selatan, akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. Keduanya diketahui nekat menculik korban karena tergiur uang hingga miliaran rupiah dari hasil penjualan organ tubuh korban.
Rekaman CCTV saat korban terakhir terlihat ikut dengan salah satu pelaku menggunakan sepeda motor pada Minggu 8 Januari 2023 di Jalan Batua Raya, menjadi petunjuk kepolisian dalam mengungkap kasus penculikan bocah 11 tahun berinisial MFS.
Akhirnya pada Selasa dini hari tadi, dua pelaku yakni AD (17) dan MF (14) akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya, terungkap fakta jika korban telah dibunuh dan dibuang ke Jembatan Nipa-Nipa Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Setelah serangkaian penyelidikan, kedua pelaku yang juga masih dibawa umur tersebut akhirnya ditetapkan tersangka. Polisi menjerat Pasal berlapis, meliputi Pasal 340 kuhp terkait pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto mengatakan, keseharian pelaku diwarnai hal-hal negatif seperti menonton konten negatif di sosial media hingga terpengaruh dengan niatan ingin cepat kaya dan punya harta melimpah.
"Dari konten tersebut pelaku nekat melancarkan aksinya yang rencananya organ tubuh korban akan dijual," katanya dalam konferensi pers, Selasa (10/1/2023).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait