Kemendag juga memberikan sanksi administratif kepada pabrik baja tulangan beton di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang karena memproduksi baja dibawah mutu standar. Total ada 419.537 batang baja tulangan beton, dengan nilai mencapai 32 miliar dimusnahkan.
"Ini penemuan kita 6 bulan lalu, kita berikan administratif bentuknya hasil produksi dimusnahkannya dan nantinya akan dilebur untuk diproduksi ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Adapun barang yang telah dimusnahkan nantinya akan dilebur dan diproduksi kembali sesuai dengan mutu standar yang berlaku di Indonesia.
Namun, selama proses peleburan dan produksi ulang itu sepenuhnya akan diawasi langsung oleh Kemendag dan Kementerian Perindustrian untuk menghindari pabrik memproduksi baja yang tidak sesuai standar lagi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait