Enaknya Jadi ASN, Boleh Pulang Jam 2 Siang Selama Ramadhan

Ila Nurlaila Sari
Jam kerja ASN berkurang selama Ramadhan. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kementrian pegawai dan aparatur sipil negara (KemenPanRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Selasa (21/3/2023).

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Dalam surat edaran tersebut, ASN boleh pulang jam 14.00 atau jam 2 siang selama bulan Ramadan. Aturan itu berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.

Jika dikalkulasi, Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah berkurang menjadi 32,5 jam per pekan dari biasanya, yakni 37 jam.

"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," dikutip iNewsCilegon.id dari laman resmi Kemenpan RB. Rabu (22/3/2023).

Namun, selama bulan Ramadhan, ASN mendapatkan jam istirahat selama 30 menit.

Sedangkan untuk yang jam kerjanya lima hari setiap pekannya, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan Ramadan.

"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," demikian pernyataan resmi dari Kemenpan RB yabg diunggah dalam laman website dan instagram, pada Selasa (21/3/2023).

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network