Jangan Sampe Tertipu Calo! Cukup Siapkan Rp 37.500 untuk Perpanjang SIM

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Perpanjang SIM cukup sediakan Rp37.500 (Foto: okezone).

CILEGON, iNewsCilegon.id - Perpanjang SIM sekarang tidak perlu lagi repot ke Satpas SIM dan tanpa capek antri. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM atau melalui aplikasi digital yang sudah diluncurkan Korlantas Polri.

Jika telat satu hari perpanjangan, maka pemilik SIM harus membuat baru. Masa berlaku SIM C atau SIM A selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.

Saat ini untuk proses perpanjangan SIM ditambah dengan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.

Perpanjangan SIM lewat online bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). SIM yang diperpanjang melalui aplikasi SINAR setelah selesai atau jadi langsung dikirim ke rumah pemilik SIM.

Untuk perpanjangan SIM A juga tarif resminya masih belum berubah, Rp80 ribu. Sementara tarif resmi perpanjangan SIM C masih sama yakni Rp75 ribu.

Dikutip iNewsCilegon.id dari digitalkorlantas.id, Senin (1/5/2023), begini syarat dan cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR:

Syarat: 

1. SIM lama (yang akan diperpanjang)

2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar belakang biru

6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta warna hitam

7. Proses perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network