CILEGON, iNewsCilegon.id - Perpanjang SIM sekarang tidak perlu lagi repot ke Satpas SIM dan tanpa capek antri. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM atau melalui aplikasi digital yang sudah diluncurkan Korlantas Polri.
Jika telat satu hari perpanjangan, maka pemilik SIM harus membuat baru. Masa berlaku SIM C atau SIM A selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.
Saat ini untuk proses perpanjangan SIM ditambah dengan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.
Perpanjangan SIM lewat online bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). SIM yang diperpanjang melalui aplikasi SINAR setelah selesai atau jadi langsung dikirim ke rumah pemilik SIM.
Untuk perpanjangan SIM A juga tarif resminya masih belum berubah, Rp80 ribu. Sementara tarif resmi perpanjangan SIM C masih sama yakni Rp75 ribu.
Dikutip iNewsCilegon.id dari digitalkorlantas.id, Senin (1/5/2023), begini syarat dan cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR:
Syarat:
1. SIM lama (yang akan diperpanjang)
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang biru
6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta warna hitam
7. Proses perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait