Cara perpanjang SIM online:
1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM
5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen
6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak
7. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.
Daftar tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2023:
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjang SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjang SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Perpanjang SIM DI: Rp 30.000
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya RIKKES Jasmani: Berbeda-beda tergantung klinik yang dipilih pemilik SIM.
Lebih mudah dan cepat bukan? Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait