PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Terbukti lakukan penipuan dengan menjanjikan gaji Rp10 juta per bulan terhadap delapan orang pekerja migran ilegal (PMI), dua pelaku tindak penjualan dan perdagangan orang (TPPO) asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, diciduk pihak Kepolisian Polres Pandeglang dikediaman pelaku. Rabu pagi (14/6/2023), sekitar pukul 05.00 Wib
Kedua pelaku yakni US (25) dan OS (34) ditangkap Polisi akibat jadi calo pekerja migran non prosedural alias ilegal ke Malaysia. Keduanya, ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik.
Pihak kepolisian tidak hanya menangkap Kedua pelaku tapi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Inova warna B 2032 RFP (diduga palsu), paspor, handphone, foto visa serta berkas pembuatan paspor juga turut disita.
Kasatreskim AKP Shilton mengatakan, penangkapan dilakukan usai ada laporan dari delapan pekerja migran.
"Kedua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diamankan setelah dilaporkan oleh 8 PMI warga Cikeusik yang hidup terlantar di Malaysia," katanya.
Shilton menuturkan, berdasarkan keterangan para korban, mereka diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal sebagai pekerja di perkebunan sawit.
"Dalam proses pemberangkatan, masing-masing korban dipungut biaya sebesar Rp7 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya akomodasi serta biaya konsumsi selama dalam perjalanan," ujarnya.
Selain Selain kontrak kerja yang tidak sesuai, ungkap Shilton, para korban juga mendapatkan gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Menurut pengakuan 8 tenaga migran non prosedural ini, mereka hidup terlantar karena hanya 2 bulan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit," jelasnya.
Lanjut Shilton, Karena diiming-imingi gaji Rp10 juta perbulan dan kontrak kerja 2 tahun, para korban mengikuti keinginan pelaku. Kondisi korban di Malaysia saat ini terlantar karena tidak lagi bekerja dan tidak punya biaya untuk kembali ke Kampung halaman.
"Atas kondisi ini, para korban menghubungi pihak keluarga dan selanjutnya melaporkan ke Mapolres Pandeglang pada Senin 12 Juni 2023. Setelah mendapatkan laporan, personil Satreskrim langsung bergerak mengamankan kedua tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, masih kata Shilton, kedua pelaku mengaku sudah 6 kali mengirimkan PMI asal Kabupaten Pandeglang selama 6 bulan, dengan jumlah sebanyak 18 orang yang diberangkatkan ke Malaysia.
"Tersangka OS berperan merekrut dan pembuatan paspor, sedangkan US berperan sebagai pengemudi ke Bandara Soekarno-Hatta. Untuk tersangka lainnya inisial SY saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait