SERANG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota (Serkot) mengamankan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua pelaku, berinisial AR (29) yang punya 2 anak dan BB (24) ini ditangkap di kosan Wisma Pala, Jl. Pala Komp. Pasir Indah No.5A RT.001/RW.008 Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota, Serang pada Sabtu (26/3).
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan perbuatan para tersangka itu dengan menjual istri dan pacarnya ke laki-laki hidung belang melalui aplikasi Michat dan WhatsApp.
“Melalui akun Michat/WhatsApp, tersangka AR melakukan open BO untuk korban EE yang merupakan istri tersangka untuk melakukan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan. Sementara BB menjajakan pacarnya berinisial DNS kepada pelanggan,” ujarnya dalam keterangannya di Serang, Ahad (27/3/2022).
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang TPPO di Wisma Pala, Jl. Pala Komp. Pasir Indah No.5A RT.001/RW.008 Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota, Serang (foto.ist)
AKP David menambahkan awalnya para tersangka membuat akun di Michat/WA melalui handphonenya untuk melakukan open BO (melayani jasa seks kepada pelanggan).
Jadi apabila ada pelanggan yang melihat akunnya dan tertarik maka para tersangka mulai chatingan dengan pelanggan dan bernegosiasi. Jika sudah sepakat dengan harga yang sudah disepakati, lalu pelanggan diminta datang ke kosan Wisma Pala.
“Setelah korban dapat bayaran dari pelanggan, uang hasil open BO tersebut diserahkana kepada tersangka,” jelas AKP David.
Kepada polisi, tersangka AR dan BB mengaku menjual para korbannya ini demi mendapatkan keuntungan uang dari setiap pria yang memakai jasa korban, dengan bayaran Rp500 ribu sekali main.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp500 ribu, beberapa bungkus alat kontrasepsi, kartu perdana dan dua buah HP.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana.
Editor : Mumpuni Malika