CILEGON, iNewsCilegon.id - Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan pidana yang berdampak pada siapapun, baik itu laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Sanuji menghadiri acara Rakor Gugus Tugas TPPO dengan tema "Kebijakan Pemerintah dalam Meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang" di Hotel Swiss Bell Express Cilegon, Selasa (24/5/2022).
"Saya minta semua informasi pribadi tentang korban dikumpulkan, harus dilindungi dan dirahasiakan, jika perlu informasi disajikan dengan bentuk inisialnya saja," tegas Sanuji.
Seorang korban TPPO, lanjut Sanuji, dapat mengalami bermacam-macam kerugian baik fisik, emosional ataupun finansial, maka sangat penting untuk memastikan keselamatan korban dan menjamin perlindungan hak asasi dari seluruh korban.
"Mereka dieksploitasi dalam berbagai jenis sektor termasuk di antaranya industri hiburan dan lainnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DP3AKB Kota Cilegon Zulkarnain dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan langkah pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Zulkarnain mengatakan kegiatan rapat koordinasi regional ini bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
"Berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PPTPPO) dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang diperlukan langkah-langkah konkret, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk GT PPTPPO," pungkasnya.
Editor : Mohamad Hidayat