PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pandeglang, Banten, membuat geram Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini hingga mendamprat kedua pelaku yang kini ditahan Polres Pandeglang.
"Saya menerima laporan scanning dari media kami setiap hari dan kami mendapatkan laporan tentang TPPO yang terjadi di Kabupaten Pandeglang," ujar Risma, di Mapolres Pandeglang. Selasa (20/6/2023).
Risma mengatakan, tindakan kedua pria tersebut memaksa dua siswi di bawah umur yang masih SMP menjadi pekerja seks komersial (PSK) sangat tidak manusiawi.
Dalam kunjungan itu, Mensos Risma langsung bertemu dan memarahi kedua terduga pelaku TPPO yang saat ini masih ditahan di Sel Tahanan Polres Pandeglang.
"Kamu bisa bayangin tidak, kalau adek mau atau ibu mu diperlakukan seperti itu sama orang. Kamu bisa bayangin nggak, kamu mati rasa yah! kamu mati rasa? mati rasa kamu yah?!!," kata Mensos Risma.
Dikatakan Mensos Risma, kedua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan dijerat dengan pasal perlindungan anak.
"Kamu tau nggak, kamu akan dijerat undang-undang perlindungan anak dan hukumannya lebih dari 15 tahun," ucapnya.
Menurut Risma, tindakan kedua pelaku sangat berdampak terhadap masa depan korban. Risma mendorong jajaran kepolisian dan kejaksaan Pandeglang untuk bisa memberantas TPPO.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait