JAKARTA, iNews Cilegon.id - TikTok kembali kena teguran dari pemerintah. Hal itu terjadi, karena TikTok shop dianggap masih bandel karena operasionalnya masih bersistem socio commerce, bukan diarahkan ke e-commerce gaetannya, Tokopedia.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengingatkan, TikTok shop agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal. Namun, mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari. Dilansir iNewsCilegon.id, dalam keterangan resminya, pada Kamis (14/12).
Pihaknya menyayangkan, kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial.
"Saya menekankan seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace," kata Fikri.
Lanjut Fikri, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM,
"Apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait