MUARA BUNGO JAMBI, iNews Cilegon.id – 2 oknum honorer Kantor Badan Pertanahan Nasional Muara Bungo masih menjalani penyidikan di Polda Jambi terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah dilaporkan Benny Suhamdy (ABEN) pada 10 Juli 2023 dengan Laporan Polisi No LP/B/200/VII/2023/SPKT/POLDA JAMBI.
Kasus kemudian ditangani Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
”Berkas 2 honorer Bungo masih proses,” kata Iptu Suparno, Pembantun Unit (Panit) Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direskrimum Polda Jambi saat dimintai tanggapan, Rabu (24/4/2024).
Namun Iptu Suparno tidak menjelaskan secara rinci terkait apakah berkas 2 oknum honorer sudah P-21 atau belum.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto ketika dikonfirmasi mengungkapkan belum mendapat informasi dari penyidik Direskrimum.
”Nanti saya kabari ya,” kata Kombes Mulia Prianto.
Dari informasi yang diperoleh iNews, modus operandi kasus ini adalah sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sudah jadi, tidak diserahkan ke masyarakat. Oknum honorer BPN diduga menghapus nama dalam sertifikat dan diganti nama lain. Penghapusan nama dalam sertifikat menggunakan bayclin.
Dalam proses penyidikan, Direskrimum Polda Jambi telah menetapkan 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo sebagai tersangka. Keduanya adalah RYR dan ID. Mereka bertugas di bagian Pemetaan dan Jahit Buku Sertifikat BPN Muara Bungo.
Penetapan tersangka telah dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi pada 19 Desember 2023. RYR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.
Sedangkan ID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.
Selain 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo, Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menetapkan 2 tersangka lain yaitu HT dan ZK.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait