Sementara salah seorang pelaku, SC menyatakan mendapatkan hasil sekitar Rp1,5-2 juta rupiah dalam satu kali aksinya.
"Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata SC.
SC mengaku sudah selama satu tahun lebih bergabung bersama pelaku lainnya untuk mencuri kerbau warga.
.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. Serta pasal 480 tentang penerima hasil kejahatan dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait