Gasak 80 Kerbau Warga, Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Akhirnya Dibekuk Polres Pandeglang

Iskandar Nasution
Kompol Andi Suandi, Wakapolres Pandeglang saat memperlihatkan barang bukti pencurian kerbau yang dilakukan spesialis pencuri kerbau, Rabu (02/03/22) Foto: Ist

Sementara salah seorang pelaku, SC menyatakan mendapatkan hasil sekitar Rp1,5-2 juta rupiah dalam satu kali aksinya.

"Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata SC.

SC mengaku sudah selama satu tahun lebih bergabung bersama pelaku lainnya untuk mencuri kerbau warga.
.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. Serta pasal 480 tentang penerima hasil kejahatan dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network