CILEGON, iNews.id - Dinas Satpol PP Kota Cilegon menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Bojonegara, Jalan DI Panjaitan, dan Jalur Protokol Kota Cilegon, Kamis (17/3/2022).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Suroto. Tiga pedagang kaki lima ditertibkan karena menjajakan dagangannya pada trotoar dan lahan parkir.
"Para pedagang tersebut menjajakan dagangannya pada trotoar dan lahan parkir yang jelas akan mengganggu pengguna fasilitas umum tersebut," kata Suroto.
Satpol PP, kata Suroto, adalah sebagai salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian, dan penertiban PKL yang tertuang dalam Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 Pasal 4 huruf b dan c.
"Dalam setiap menjalankan tugasnya, Satpol PP dituntut untuk mengedepankan sikap humanisme, tindakan proporsional dan persuasif tanpa mengurangi ketegasannya," kata Suroto.
Suroto menambahkan bahwa kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penertiban tersebut harus dilakukan secara terus menerus agar tercipta lingkungan yang kondusif bagi warga Cilegon.
“Kota Cilegon merupakan kota pendatang yang banyak mengundang warga kota-kota lain untuk mencari penghidupan, terlebih lagi, setiap ada tempat baru selalu mengundang PKLdan bukan tidak mungkin mereka melanggar aturan yang ada.” jelas Suroto.
Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Jalur Protokol (Foto: Instagram @polppcilegon)
Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Jalur Protokol (Foto: Instagram @polppcilegon)
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait