2 Rumah Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Senilai Rp15M Disita Polisi

M Mahfud
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penipuan kasus robot trading viral blast yang memiliki 12 ribu member dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun. (Foto: M Mahfud/iNews).

Penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Dalam kasus robot trading Viral Blast, polisi menjerat para tersangka dengan penipuan dan pencucian uang.

Modus operandi Viral Blast dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Whisnu.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network