Gempar di PN Jambi Gara-Gara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan Ditinggal 2 Kali Sidang
Budiharjo kembali mempertanyakan kenapa tak ada surat panggilan sidang kepadanya selaku Tergugat 1 dan kepada Hendri Tergugat 2. Akibat tak dapat surat panggilan, keduanya tak hadir dalam 2 kali sidang pembacaan gugatan pada tanggal 26 Maret 2025 dan 16 April 2025.
"Ini sangat merugikan kami selaku tergugat. Kok bisa kami tak menerima surat panggilan, kami kecolongan sidang," protes Budiharjo.
Perdebatan seru terjadi saat petugas panitera, juru sita dan sejumlah petugas lainnya mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 lewat kurir PT Pos Indonesia.
Penjelasan petugas PN Jambi tersebut tetap tak bisa diterima Budiharjo. "Kalau benar-benar ada surat panggilan pasti sampai karena jarak PN Jambi ke alamat saya, kurang dari 2 Km. Demikian juga ke Tergugat 2, jaraknya tak lebih 3 Km. Kami sama-sama di pusat Kota Jambi," sergah Budiharjo.
Budiharjo juga mengaku heran karena pada sidang mediasi pada 5 Februari 2025, surat panggilan dari PN Jambi sampai ke alamatnya.
"Jadi pertanyaan kenapa untuk 2 kali sidang pembacaan gugatan, surat panggilan tak sampai, masalahnya di mana. Lalu siapa yang bertanggung jawab," cecar Budiharjo.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait