Gempar di PN Jambi Gara-Gara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan Ditinggal 2 Kali Sidang

Mada Mahfud
Suwarjo, S.H., Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Foto: Ist

Budiharjo menyentil jika ada kelalaian pasti surat akan sampai ke setidaknya salah satu Tergugat. "Ini dua-dua Tergugat sama-sama tak terima surat panggilan. Ini ada keganjilan," imbuh Budiharjo.

Perdebatan mereda saat Suwarjo, Humas PN Jambi datang. Suwarjo lalu memanggil panitera yang mengurusi perkara tersebut. 

Panitera menjelaskan surat panggilan tak sampai karena alamat tak ditemukan oleh petugas PT Pos. Humas PN Jambi lalu bertanya lebih lanjut apakah surat panggilan yang tak sampai sudah kembali ke PN Jambi.

"Belum," jawab Panitera.

Suwarjo lalu menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan gugatan akan kembali digelar di PN Jambi pada 23 April 2025 karena surat panggilan tak sampai ke alamat tergugat.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network