Pertama, urainya, Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 17 ayat (4) berbunyi, “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat;”
Pasal 17 ayat (5) berbunyi, “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.”
“Perlu ditegaskan juga bahwa terdapat konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” katanya.
Kedua, lanjut Violla yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Terdapat 2 prinsip pokok yang rawan benturan kepentingan dan berpotensi dilanggar. Yakni, prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan,” cetusnya.
Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi terdiri dari tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Antara lain, ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Konsitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait