get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu Buta, Perempuan di Kalideres Dianiaya dan Digagahi Mantan Pacarnya

Biadab! Pria Ini Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya Sendiri Sejak 2007

Kamis, 16 Juni 2022 | 16:38 WIB
header img
Pria Ini Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya Sendiri Sejak 2007 (Foto: Dok Polres Ambon)

AMBON, iNewsCilegon.id - Entah setan apa yang sudah merasuki otak pria warga Ambon, Maluku ini, hingga dia bisa melakukan perbuatan biadab terhadap darah dagingnya sendiri.

Pria berinisial RH alias BO itu tega memperkosa lima anak kandung dan dua cucunya sendiri yang seharusnya dia lindungi. Aksi bejat itu dilakukan RH sejak tahun 2007.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan RH ini dilakukan sejak anak-anaknya masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Perbuatan bejat pelaku pertama kali terjadi tahun 2007 hingga 2009. RH memperkosa anak pertama dan keduanya berinisial VH (27) dan EDH (24). Keduanya saat itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kemudian, korban ketiga adalah IGH (18). Anak keempatnya itu disetubuhi sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015. Saat itu IGH masih duduk di kelas 5 SD.

"Untuk JKH (16) anak kelima, tersangka lupa tahunya tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD," kata AKP Mido Manik, dikutip dari portal resmi Polda Maluku, Kamis (16/6/2022).

Setelah itu, RH juga masih memperkosa anak keenamnya yang berinisial JAH (6). JAH digarap kesuciannya sejak tahun 2020 hingga 2022.

Kelakuan biadab RH tidak berhenti sampai disitu saja. Dia juga menggarap dua cucu perempuannya.

"Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan Mei dan bulan Juni ini," katanya.

Kini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.

Atas perbuatannya, kata AKP Mido Manik, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas AKP Mido Manik.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut