CILEGON, iNews.id – Penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel di Serang, Banten harus dilanjutkan kembali karena restorative justice tak berlaku untuk kasus pidana berat. Kasus pemerkosaan juga bukan delik aduan, sehingga tak bisa dihentikan perkaranya.
Penilaian tersebut disampaikan Poengky Indarti, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat dimintai tanggapan iNews Cilegon.
Kasus pemerkosaan YA, seorang gadis difabel, ditangani penyidik Polres Serang Kota. Awalnya dua pelaku pemerkosaan yaitu S dan EJ ditahan dalam proses penyidikan. Namun kemudian pelapor mencabut laporannya. Alasannya salah seorang pelaku yaitu S, 46 tahun, akan menikahi korban.
BACA JUGA:
Saat Kasus Pemerkosaan Berakhir Manis ke Pelaminan
Atas pencabutan laporan itu, penyidik Polres Serang Kota menghentikan proses penyidikan. Argumentasinya adalah restorative justice. Dua pelaku kemudian dibebaskan.
Dalam proses selanjutnya Polres Serang Kota menganulir keputusannya tersebut. Itu setelah mereka mendapat rekomendasi dari Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten, dan Bidang Hukum Polda Banten.
Polda Banten sendiri sebelumnya mendapat rekomendasi dari Kompolnas.
Poengky Indarti menilai rekomendasi untuk melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel adalah tepat.
“Kami mengkritisi pencabutan laporan karena alasan restorative justice, padahal restorative justice hanya untuk kasus pidana ringan, bukan kasus serius seperti kasus perkosaan,” kata Anggota Kompolnas tersebut.
Editor : Usep Solehudin