Menurut Poengky, kasus perkosaan bukan delik aduan, sehingga tidak bisa dihentikan perkaranya meski pelapor mencabut laporannya. Apalagi dalam kasus ini, korban adalah perempuan difabel yang seharusnya dilindungi.
Langkah pelaku untuk menikahi gadis difabel yang diperkosanya menimbulkan kerentanan di kemudian hari. Apalagi jika pelaku sudah beristri maka keputusannya menikahi korban berarti menyakiti perempuan lainnya.
Karena itu Poengky menegaskan perlunya proses hukum yang tegas kepada pelaku. “Aparat penegak hukum harus memiliki sensitivitas gender dan melindungi perempuan korban kekerasan seksual,” tandas Poengky.
BACA JUGA:
Sempat Bebas, Dua Pelaku Pemerkosa Gadis Difabel Kembali Ditangkap
Poengky berharap penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan dengan dukungan scientific crime investigation. Dengan demikia kasus segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera dapat dinyatakan lengkap P-21.
Editor : Usep Solehudin