get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Sempat Bebas, Dua Pelaku Pemerkosa Gadis Difabel Kembali Ditangkap

Sabtu, 29 Januari 2022 | 17:16 WIB
header img
S dan EJ kembali ditangkap Polres Serang terkait kasus pemerkosaan gadis difabel (Foto: Iskandar Nasution/iNews Cilegon)

SERANG, iNews.id- Dua orang pelaku pemerkosa gadis difabel yakni S dan EJ yang sebelumnya sempat bebas lantaran adanya upaya Restorative Justice, kini kembali harus mendekam di jeruji besi.

Keduanya kembali ditangkap pihak kepolisian Polres Serang, setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus dan menyimpulkan kasus akan dilanjutkan kembali.

Diketahui kedua pelaku merupakan orang dekat korban. S sendiri merupakan tetangga dari korban sedangkan EJ adalah paman korban.

Kapolres Serang, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, kasus kedua pelaku dilanjutkan kembali setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus bersama kedua pelaku, korban, pelapor, bidang hukum, pengawasan, propam, penyidik dan pengawasan penyidikan. Setelah itu, keluarlah rekomendasi untuk melanjutkan kasus tersebut.

BACA JUGA:

Saat Kasus Pemerkosaan Berakhir Manis ke Pelaminan

"Merekomendasikan kemudian melaksanakan rekomendasi tersebut untuk pelaku yang sudah di restorative juatice untuk penghentian penyidikannya, kita ajujan kembali proses penyidikannya, kita terbitkan kembali surat perintah penahanan," katanya saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Sabtu (29/1/2022)

Ia mengatakan jika terbitnya surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus pemerkosaan gadis difabel tuna grahita oleh ke dua pelaku dilakukan akibat ada nya pencabutan laporan dari pelapor serta berpedoman pada restorative justice. Namun demikian saat ini pihaknya telah melakukan penahanan kembali kepada para pelaku.

"Dan terhitung dari tadi malam, ke dua pelaku sudah kita buat Berita Scara Pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Polres juga akan berkordinasi dengan kejaksaan perihal SP3 kedua pelaku. Selain itu pihaknya akan maraton kembali melakukan pemeriksaan, agar segera masuk P21 ke kejaksaan Negeri Serang.

"Kita akan melakukan penanganan lanjutan dan akan berkoordinasi dengan Jaksa pemeriksa dari kita," pungkasnya.

Editor : Usep Solehudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut