Terkutuk! Modus Ziarah Berakhir Perkosaan di Pandeglang, Ada Ritual Sarung dan Ramuan Pingsan
Sabtu, 18 Juni 2022 | 08:43 WIB
Pelaku meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah. Pada saat itulah A kembali memaksa M. Meski melakukan penolakan, apalah daya bocah umur 14 tahun.
“Tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” jelas Kapolres Pandeglang.
Atas perbuatan bejatnya, A dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannnya 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud