CILEGON, iNewsCilegon.id- Muncul kebijakan baru, untuk pembelian minyak goreng, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Sebelumnya kebijakan serupa juga diapungkan yaitu untuk pengisian BBM di SPBU. Kebijakan tersebut sontak menuai komentar kocak dari Netizen.
Pemberlakuan kebijakan itu akan mulai diterapkan pada Senin 27 Juni 2022. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Bagaimana komenar Netizen?
"Mak gue kagak punya hp, yakali mau beli suruh scan dulu boss..," tulis akun @joean_hadi14
"Nanti lama2 bernapas harus makek peduli lindungi," komentar pemilik akun @puputpuji_
"Bused dah,...mending netflixan di kita kuy 28rebu perbulannyaocidid," unggah komentar @heibis.pedia. *
Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi terkait kebijakan ini. Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut, Jumat (24/06/2022).
Pembelian MGCR akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut dia, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Mulai Senin (27/6) nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan
membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," pungkas Luhut.
Editor : M Mahfud