Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati tiga bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus kertas bekas rokok Marlboro biru di atas plafon kamar mandi rumah tersebut.
"Selain itu didapati 1 buah lakban 3M dipojokan jendela rumah, 1 unit handphone merk OPPO milik tersangka MA (24),1 unit handphone merk VIVO milik tersangka TS (23) serta 1 unit SPM Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS yang digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut," ucap Shilton.
Shilton menjelaskan tersangka MA (24) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada Minggu (19/06) pukul 18.00 WIB di daerah BBS Kota Cilegon sebanyak 1 bungkus dengan berat 5 gram dari tersangka AM (DPO).
"Selanjutnya barang jenis sabu tersebut dikemas bersama tersangka TS (23) menjadi 17 paket kecil untuk diedarkan," lanjut Shilton.
Kemudian tersangka MA (24) bersama tersangka TS (23) dengan menggunakan sepeda motor menyebarkan sabu dengan cara disimpan di tiang listrik atau pohon.
Pada saat diamankan kedua tersangka dilakukan pengeledahan dan terdapat 3 bungkus sabu yang menjadi barang bukti, "Menurut keterangan tersangka sabu yang sudah di sebar berjumlah 14 paket, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Shilton
"Atas perbuatanya, Kedua pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, " tutupnya.
Editor : Mohamad Hidayat