JAKARTA, iNewsCilegon.id - Lonjakan kasus harian Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Ini termasuk KA lokal Merak.
Aturan terbaru ini tertuang dari Surat Edaran Kemenhub No 72 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penumpang KA yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster harus menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli 2022:
a). Vaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b). Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c). Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
e). Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f). Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Terkait informasi tersebut, Kepala Humas KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa membenarkan aturan baru yang rencananya akan diterapkan pada 17 Juli nanti.
"Ya informasi itu betul. KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Eva saat dihubungi, Senin (11/07).
Pengguna KA Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 termasuk bagi yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta seperti dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
PT. KAI Daop I Jakarta juga masih menyiapkan layanan tes rapid antigen seharga Rp 35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
"Untuk stasiun hanya melayani tes antigen saja," kata Eva.
Tidak hanya aturan untuk perjalanan dengan KAJJ, aturan baru juga diberlakukan untuk KA lokal dan aglomerasi. Syarat menggunakan KA lokal dan aglomerasi antara lain penumpang telah divaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau PCR, penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah serta penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," imbuh Eva.
Pelaku perjalanan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Editor : M Mahfud