Logo Network
Network

Jual Obat Berbahaya Hexymer, RY Ditangkap Polres Lebak

M Mahfud
.
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:28 WIB
Jual Obat Berbahaya Hexymer, RY Ditangkap Polres Lebak
RY (24) ditangkap Polres Lebak Polda Banten setelah kedapatan menjual menjual obat berbahaya Hexymer. Foto: doc Humas Polda Banten.

LEBAK, iNewsCilegon.id - RY (24) ditangkap Polres Lebak Polda Banten setelah kedapatan menjual menjual obat berbahaya Hexymer.

Malik menjelaskan dari kasus ini telah diamankan seorang pria dan dan beberapa barang bukti, "Dari pengungkapan tersebut kami telah berhasil mengamankan Pelaku RY  warga Kecamatan Wanasalam pada Jum'at (12/08) pukul 21.30 wib di sebuah rumah di desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam, dan berhasil diamankan barang bukti 121 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75.000 dan satu unit handphone merk ASUS warna merah," ungkap Malik.

Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan RY (24) pelaku tindak pidana pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak pada Jumat (12/08) sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut,

"Betul jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ucap Malik pada (15/08).

Malik menjelaskan dari kasus ini telah diamankan seorang pria dan dan beberapa barang bukti, "Dari pengungkapan tersebut kami telah berhasil mengamankan Pelaku RY  warga Kecamatan Wanasalam pada Jum'at (12/08) pukul 21.30 wib di sebuah rumah di desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam, dan berhasil diamankan barang bukti 121 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75.000 dan satu unit handphone merk ASUS warna merah," ungkap Malik.

Malik menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan Polres Lebak, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polres Lebak dan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Malik.

Malik berharap masyarakat bisa bekerja sama untuk berantas pengedaran Narkoba, "Mari bersama berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," tutup Malik.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini