get app
inews
Aa Read Next : Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Mertua Kiky Saputri? Cek Faktanya!

Tak Ikhlas Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:03 WIB
header img
Tak sepenuhnya menerima putusan pemecatan, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding. Foto: Tangkapan Layar Video TV Polri.

JAKARTA, iNewsCilegon.id – Belum ikhlas menerima putusan pemecatan sebagai anggota polisi, Ferdy Sambo mengajukan banding. Pemecatan Ferdy Sambo diketok dalam sidang etik Jumat dini hari tadi.

Sidang etik atau resminya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo berlangsung puluhan jam. Sidang dimulai Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB dan berakhir Jumat dinihari tadi pukul 01.55 WIB.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," kata Sambo usai mendengar putusan sidang etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, yang diketok Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo mengakui seluruh perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun Ferdy Sambo tetap menginginkan banding.

Terkait dengan keinginan Ferdy Sambo untuk banding, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan. Sesuai pasal 69 terkait sidang kode etik, Ferdy Sambo dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam 3 hari kerja.

Selanjutnya KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ungkap Dedi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.

“Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

"Kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjut Dedi.

Dalam sidang yang digelar secara maraton mulai dari hari Kamis (25/6/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, KKEP telah memeriksa total sebanyak 15 saksi. Mereka adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan  
2. Brigjen Benny Ali  
3. Kombes Agus Nurpatria  
4. Kombes Susanto  
5. Kombes Budhi Herdi  
6. AKBP Ridwan Soplanit  
7. AKBP Arif Rahman  
8. AKBP Arif Cahya  
9. Kompol Chuk Putranto  
10. AKP Rifaizal Samual
11. Bripka Ricky Rizal  
12. Kuat Maruf  
13. Bharada Richard Eliezer  
14. HM
15. MB

Dua saksi terakhir yaitu HM dan MB belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut