JAKARTA, iNewsCilegon.id – Polri sudah memecat 2 anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo karena menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J terkait lenyapnya CCTV. Kedua anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto. Ferdy Sambo sendiri sudah pecat pada 26 Agustus 2022.
Kompol Baiquni Wibowo dipecat berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung, Jumat kemarin (2/9/2022).
"Hasil sidang kode etik Kompol BW diberhentikan secara tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain dipecat, Kompol Baiquni juga ditempatkan secara khusus selama 24 hari.
Sehari sebelumnya, Kamis, 1 September 2022, Kompol Chuck Putranto juga dipecat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP.
Dengan demikian Polri total telah memecat 3 anggotanya dalam kasus Brigadir J. Selain Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah terlebih dulu dipecat pada 26 Agustus 2022.
Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo
Dalam kasus Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto ketika menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran Kode Etik Polri dan pidana.
Kompol Chuck Putranto menyuruh Kompol Baiquni Wibowo untuk mengcopy CCTV ke dalam flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana.
“Tujuannya menghilangkan bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Keduanya juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat oknum lainnya melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.
7 Tersangka Halangi Penyidikan
Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yaitu
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
Editor : M Mahfud